Menurut bahasa, pornografi berasal
dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan jalang dan graphein berarti
menulis. Dari pengertian ini, menunjukkan bahwa objek utama dan sumber
pornografi adalah perempuan.
Dalam referensi lain, porno juga
bermakna cabul. Dari sinilah pornografi dipahami sebagai penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu
birahi.
Pornografi didefinisikan oleh Erneast
dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or
visually representing persoss or animals performing the sexual act, whetever
normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara
visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik
secara normal ataupun abnormal.
Oleh karena itu istilah pornografi
mengandung pengertian pejorative tentang hal-hal yang bersifat
sexual. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi
definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan
obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb,
masturbasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh
seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru
pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan
derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam
gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Kegita,
mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian ketiga kemudian menjadi
latarbelakang istilah pornoaksi, karena terkait dengan tindakan yang mengarah
pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person
yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual yang
bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi
(pernikahan), atau dalam bahasa agama lebih dikenal dengan istilah zina.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor
44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Pornografi
bukanlah merupakan permasalahan yang baru. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang sangat pesat sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa setiap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak hanya menimbulkan dampak
positif saja namun juga menimbulkan dampak negatif yang mengarah kepada
meningkatnya tindak pidana atau kriminalitas, terutama tindak pidana pomografi.
Hal ini dapat kita lihat dengan adanya internet yang menyajikan situs-situs
porno, merebaknya produksi VCD pomo, juga media massa dan media elektronik yang
sering memuat berita, cerita, dan gambar-gambar yang dapat menimbulkan gairah
bagi orang yang melihatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar