Kamis, 20 Desember 2012

Situs DownLoad Film Terbaru

Situs Tempat Download Film Gratis Full Lengkap - Dimana saya bisa menemukan situs-situs untuk download film terbaru..  Well, pada postingan kali ini gue akan sedikit memberikan informasi seputar Situs Download Film Gratis Lengkap Barat Indonesia yang paling bagus. Kehadiran situs situs tempat download movie sangatlah digemari oleh pencinta movie mania box office maupun lokal. Untuk itu bila anda ingin mendownload sebuah Film Indonesia dan Barat Dengan Gratis alangkah baiknya anda mencoba mengunjungi situs-situs download film berikut ini.


m-cinema21

filmgratis-aja.blogspot.com

c1nema31

MEMPERCEPAT KONEKSI SMARTFREN

Hampir semua jenis modem memiliki keunggulan namun pada kenyataannya tidak seperti yang dipromosikan sehingga kita tertarik untuk membelinya. Kendala yang dihadapi adalah kecepatan koneksi internet yang kita terima tidak sebanding dengan kecepatan yang diumumkan oleh perusahaan modem tersebut. Bagaimanakah solusi untuk memecahkan hal ini?

Kali ini saya akan memberikan sedikit tips pengaturan DNS Server untuk setting modem smartfren agar lebih cepat koneksinya. Simak cara setting modem smartfren berikut ini :

1. Pasang modem ke PC / Laptop anda.
2. Setelah muncul aplikasi smartfren, pilih setting.
3. Untuk modem terbaru smartfren, kamu diberikan pilihan untuk menggunakan opsi Smart (kalau kamu pake kartu smart) dan Mobile-8 (kalau kamu pake kartu Smartfren). Nah, disini, kamu bikin konfigurasi baru dengan menekan tombol “New”. Lalu isikan seperti gambar dibawah ini

4. Setelah itu klik OK.
5. Pilih Koneksi dengan setting tadi yang telah kita buat.

Disini, saya menggunakan DNS gratis dari OpenDNS.Kebanyakan dari setiap orang adalah menggunakan Google DNS.Namun, beberapa orang mengatakan bahwa OpenDNS lebih cepat dari pada Google DNS. Berikut adalah DNS gratis yang bisa kamu pakai untuk membuat browsing modem atau router lebih cepat.

Google
Google public dns server IP address:

8.8.8.8
8.8.4.4

OpenDNS
OpenDNS free dns server list / IP address:

208.67.222.222
208.67.220.220

Dnsadvantage
Dnsadvantage free dns server list:

156.154.70.1
156.154.71.1

Norton
Norton free dns server list / IP address:

198.153.192.1
198.153.194.1

ScrubIt
Public dns server address:

67.138.54.100
207.225.209.66

Selamat mencobanya ya teman-teman, jika Ada pertanyakan silakan komentar.
Terimakasih.

Rabu, 19 Desember 2012

Arti Pornografi


Menurut bahasa, pornografi berasal dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan jalang dan graphein berarti menulis. Dari pengertian ini, menunjukkan bahwa objek utama dan sumber pornografi adalah perempuan.
Dalam referensi lain, porno juga bermakna cabul. Dari sinilah pornografi dipahami sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Pornografi didefinisikan oleh Erneast dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persoss or animals performing the sexual act, whetever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal.
Oleh karena itu istilah pornografi mengandung pengertian pejorative tentang hal-hal yang bersifat sexual. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, masturbasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Kegita, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian ketiga kemudian menjadi latarbelakang istilah pornoaksi, karena terkait dengan tindakan yang mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual yang bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi (pernikahan), atau dalam bahasa agama lebih dikenal dengan istilah zina.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi bukanlah merupakan permasalahan yang baru. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak hanya menimbulkan dampak positif saja namun juga menimbulkan dampak negatif yang mengarah kepada meningkatnya tindak pidana atau kriminalitas, terutama tindak pidana pomografi. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya internet yang menyajikan situs-situs porno, merebaknya produksi VCD pomo, juga media massa dan media elektronik yang sering memuat berita, cerita, dan gambar-gambar yang dapat menimbulkan gairah bagi orang yang melihatnya

Pornografi di kalangan remaja


Peran orang tua dalam mendidik dan membimbing anak sangat penting dan tak bisa tidak, sangat menentukan keberadaan anak tersebut di masa akan datang. Kenyataannya, peran orang tua dewasa ini semakin berat. Betapa tidak. Hantaman era globalisasi telah menafikan aturan yang melarang anak untuk tidak secepatnya mengenal yang namanya pornografi atau pornoaksi. Di berbagai media, baik itu elektronik maupun cetak, tayangan dan gambar yang mengandung unsur pornografi 'bergentayangan' tak kenal lelah menghantui anak-anak.
Berdasarkan catatan sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, selain menjadi negara tanpa aturan jelas tentang pornografi, Indonesia juga mencatat rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak.
Kondisi seperti itu, sebenarnya telah pula ditangkap Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Lewat beberapa kali penelitian dan survey di lapangan, terkuak kenyataan di lapangan yang mengetengahkan gambaran kehidupan anak-anak Indonesia menjelang remaja, salah satunya adalah kegemaran coba-coba untuk urusan seks.
Salah satunya adalah hasil peneltian di Provinsi Jawa Barat, di mana dari 2.880 remaja yang disurvey BKKBN usia 15-24 tahun, sedikitnya 40 persen mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah.Tak hanya sampai di situ. Survey juga mencatat sedikitnya remaja usia 15-19 tahun hampir 60 persen diantaranya pernah melihat film porno dan 18,4 persen remaja putri mengaku pernah membaca buku porno. Data terakhir ini diperoleh dari peneltian oleh sejumlah mahasiswa di Universitas Airlangga terhadap 300 responden.
Sayangnya, banyak orang tua yang kadangkala kecolongan soal kegemaran anak-anak mereka yang menjelang remaja ini terhadap pornografi. Masih berdasarkan data terbaru, 25 persen anak-anak bahkan menonton film porno di rumah sendiri, 22 persen di rumah teman dimana materinya didapat dari VCD rental di sekitar rumah. Lebih parah lagi, kecanggihan teknologi telepon selular telah pula dirambah pornografi. Beberapa penyelidikan bahkan diketahui soal gambar porno yang sampai ke telepon selular atau handphone anak-anak SD.
Bahaya lain yang mengancam anak-anak adalah keberadaan situs porno. Inke Maris dari ASA Indonesia mengutip hasil penelitian di Amerika bahwa setidaknya ada 28 ribu situs porno di internet pada 2000 sementara tiap pekannya hadir 2 ribuan situs porno baru.
Malangnya, di Indonesia, situasi sedemikian tidak segera ditanggapi oleh pihak berwenang, yakni pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya regulasi yang jelas mengenai pornografi dan pornoaksi serta hukumnya.
Berita tentang pemerkosaan, pelecehan seksual dan kejahatan lainnya hampir setiap hari di kabarkan media massa. Belum lagi video-video porno yang terus diproduksi, baik yang dibuat secara profesional maupun amatir. Baik video yang memang diproduksi untuk kepentingan komersil maupun video yang pada awalnya hanya untuk kepentingan pribadi tapi 'terpublikasikan' secara umum.
Dampak video-video tersebut sangat luar biasa terhadap sikap dan gaya hidup masyarakat. Khususnya para generasi muda yang akan menjadi penerus bagi kelangsungan bangsa ini kedepannya. Bisa dibayangkan, jika para pemimpin bangsa di masa depan tersebut, saat ini sedang gemar menonton video-video mesum. Efek dari tontonan tersebut akan berpengaruh pada pembentukan sikap dan karakter mereka nantinya.
Agar tulisan ini tidak merembes kepada hal yang terlalu luas, maka permasalahan yang dibahas hanya pada video mesum porno sebagai salah satu penyebab dari hilangnya nilai-nilai moral dan budaya anak bangsa. Kemudian, solusi yang ditawarkan hanya dibatasi pada tatanan pendidikan anak-anak usia sekolah.
Maraknya aktivitas yang berbau seks bebas membuat kita menjadi gamang melihat perkembangan generasi muda saat ini. Apakah yang menjadi penyebab hal tersebut?
Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab hal tersebut dimana keduanya saling terkait satu sama lain. Penyebab Pertama adalah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Teknologi yang semakin modern, memungkin penggunanya untuk dapat mengakses informasi dengan sangat cepat. Sebut saja ada video mesum terbaru yang beredar di sebuah daerah di jawa. Maka dengan bantuan internet, video tersebut dapat tersebar luas dengan hitungan menit kesemua daerah di seluruh nusantara ini dengan bantuan internet.
penyebaran video tersebut semakin meluas dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth dan dari PC ke handphone atau sebaliknya.
Pada kasus Ariel, Luna Maya dan Cut Tari misalnya. Dengan bantuan media massa, video tersebut diunduh sebanyak 200 ribu download dalam waktu 10 hari pertama. Andai saja 200 ribu download tersebut dilakukan oleh orang yang berbeda, berarti terdapat 200 ribu orang yang memiliki video tersebut dari unduhan internet.
Misalkan saja, rata-rata per orang yang mengunduh tadi juga membagikan video tersebut kepada teman nya yang lain melalui koneksi bluetooth minimal kepada 2 orang yang berbeda, maka akan terdapat tambahan 400 ribu orang lagi yang memiliki dan menonton video tersebut.
Berarti, sekarang ada 600 ribu orang yang memiliki video tersebut. Bayangkan jika video tersebut beredar seperti sistem multilevel marketing (MLM). Dan bayangkan juga jika seorang anak SMP membanggakan kepada teman satu kelasnya bahwa ia memiliki video tersebut dan kemudian hampir seluruh teman sekelasnya meminta copy video tersebut.
jika penyebaran informasi yang sangat cepat terjadi untuk hal-hal yang positif, seperti penyebaran ilmu pengetahuan, sosialisasi program pemerintah terbaru, up date penelitian terbaru dan sebagainya.
Sehingga, teknologi tidak dapat disalahkan apalagi dihambat perkembangannya karena justru akan merugikan manusia itu sendiri. Yang salah adalah pengguna teknologi yakni manusia itu sendiri. Hal ini lah yang berkaitan dengan penyebab kedua.
Penyebab kedua yang saling berkaitan dengan penyebab pertama adalah semakin berkurang nilai nilai pendidikan moral di setiap jenjang pendidikan formal. Mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan cenderung diarahkan kepada pencapaian kemampuan kognitif siswa saja .
Walaupun di dalam tiga aspek pendidikan juga terkandung ranah psikomotor dan afektif (sikap), namun tetap saja tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan degradasi moral bangsa ini. Lantas apakah yang menjadi penyebab ranah pendidikan afektif tersebut tidak ampuh untuk mengatasi masalah ini?
Hal ini disebabkan karena ranah afektif yang dimaksud adalah sikap dan minat siswa terhadap masing-masing bidang studi yang sedang mereka pelajari. Jadi, ranah afektif yang dimaksud bukanlah sikap moral dan nilai etika yang mampu meninggikan derajat manusia karena keelokan budi pekerti.
Salah satu solusi yang bisa ditawarkan adalah pendidikan moral semenjak dini dari lingkungan keluarga. Banyak orang tua yang terjebak pada pola pendidikan yang sebenarnya justru berdampak negatif bagi perkembangan anak-anaknya.
Orang tua mengajarkan anak-anaknya berdemokrasi tapi tidak membekalinya dengan batasan yang wajib diketahui mereka. Sehingga, terjadi kebablasan dalam mengartikan kebebasan berpendapat, kebebasan bersikap, kebebasan dalam memilih tontonan yang layak, kebebasan dalam bergaul, kebebasan memilih pakaian sesuka mereka.
Ironisnya, orang tua ber-apologi dengan kata-kata 'biarlah, mereka kan masih muda'. Para anak-anak pun punya jawaban ampuh ketika ditegur, 'ah ... Bapak seperti tidak pernah muda saja'. Maka lengkaplah sudah proses 'demokrasi' dalam sebuah keluarga.
Tugas orang tua tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan lahiriah saja seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan formal. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah kebutuhan anak untuk menjadi manusia paripurna dengan balutan budi pekerti yang menawan banyak orang juga merupakan tanggung jawab orang tua.

Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi



Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.

Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.

Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.

Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.

Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.


Kepemilikan Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.

Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.

Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.

Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi.
Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pengertian Cybercrime



Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
    Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.                                                                                   Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).                                                                                               Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.

Kamis, 20 September 2012

Jamaican Music

"Musik Jamaica Pendahulu"

Menurut sejarah Jamaica, budak yang membawa drum dari Africa disebut "Burru"
yang jadi bagian aransemen lagu yang disebut "talking drums" (drum yang
bicara) yang asli dari Africa Barat. "Jonkanoo" adalah musik budaya
campuran Afrika, Eropa dan Jamaika yang terdiri dari permainan drum,
rattle (alat musik berderik) dan conch tiup. Acara ini muncul saat
natal dilengkapi penari topeng. Jonkanoos pada awalnya adalah tarian
para petani, yang belakangan baru disadari bahwa sebenarnya mereka
berkomunikasi dengan drum dan conch itu. Tahun berikutnya, Calypso dari
Trinidad & Tobago datang membawa Samba yang berasal dari Amerika
Tengah dan diperkenalkan ke orang - orang Jamaika untuk membentuk
sebuah campuran baru yang disebut Mento. Mento sendiri adalah musik
sederhana dengan lirik lucu diiringi gitar, banjo, tambourine, shaker,
scraper dan rumba atau kotak bass. Bentuk ini kemudian populer pada
tahun 20 dan 30an dan merupakan bentuk musik Jamaika pertama yang
menarik perhatian seluruh pulaunya. Saat ini Mento masih bisa dinikmati
sajian turisme. SKA yang sudah muncul pada tahun 40 - 50an sebenarnya
disebutkan oleh History of Jamaican Music, dipengaruhi oleh Swing,
Rythym & Blues dari Amrik. SKA sebenarnya adalah suara big band
dengan aransemen horn (alat tiup), piano, dan ketukan cepat "bop". Ska
kemudian dengan mudah beralih dan menghasilkan bentuk tarian "skankin"
pad awal 60an. Bintang Jamaica awal antara lain Byron Lee and the
Dragonaires yang dibentuk pada 1956 yang kemudian dianggap sebagai
pencipta "ska". Perkembangan Ska yang kemudian melambatkan temponya
pada pertengahan 60an memunculkan "Rock Steady" yang punta tune bass
berat dan dipopulerkan oleh Leroy Sibbles dari group Heptones dan
menjadi musik dance Jamaika pertama di 60an.

"Reggae N Rasta"

Bob
Marley tentunya adalah bintang musik "dunia ketiga" pertama yang jadi
penyanyi group Bob Marley & The Wailers dan berhasil memperkenalkan
reggae lebih universal. Meskipun demikian, reggae dianggap banyak orang
sebagai peninggalan King of Reggae Music, Hon. Robert Nesta Marley.
Ditambah lagi dengan hadirnya "The Harder they Come" pada tahun 1973,
Reggae tambah dikenal banyak orang. Meninggalnya Bob Marley kemudian
memang membawa kesedihan besar buat dunia, namun penerusnya seperti
Freddie McGregor, Dennis Brown, Garnett Silk, Marcia Fiffths dan Rita
Marley serta beberapa kerabat keluarga Marley bermunculan. Rasta adalah
jelas pembentuk musik Reggae yang dijadikan senjata oleh Bob Marley
untuk menyebarkan Rasta keseluruh dunia. Musik yang luar biasa ini
tumbuh dari ska yang menjadi elemen style American R&B dan
Carribean. Beberapa pendapat menyatakan juga ada pengaruh : folk music,
musik gereja Pocomania, Band jonkanoo, upacara - upacara petani, lagu
kerja tanam, dan bentuk mento. Nyahbingi adalah bentuk musik paling
alami yang sering dimainkan pada saat pertemuan - pertemuan Rasta,
menggunakan 3 drum tangan (bass, funde dan repeater : contoh ada di
Mystic Revelation of Rastafari). Akar reggae sendiri selalu menyelami
tema penderitaan buruh paksa (ghetto dweller), budak di Babylon, Haile
Selassie (semacam manusia dewa) dan harapan kembalinya Afrika. Setelah
Jamaica merdeka 1962, buruknya perkembangan pemerintahan dan pergerakan
Black Power di US kemudian mendorong bangkitnya Rasta. Berbagai
kejadian monumentalpun terjadi seiring perkembangan ini.

"Apa sih Reggae"

Reggae
sendiri adalah kombinasi dari iringan tradisional Afrika, Amerika dan
Blues serta folk (lagu rakyat) Jamaika. Gaya sintesis ini jelas
menunjukkan keaslian Jamaika dan memasukkan ketukan putus - putus
tersendiri, strumming gitar ke arah atas, pola vokal yang 'berkotbah'
dan lirik yang masih seputar tradisi religius Rastafari. Meski banyak
keuntungan komersial yang sudah didapat dari reggae, Babylon (Jamaika),
pemerintah yang ketat seringkali dianggap membatasi gerak namun bukan
aspek politis Rastafarinya. "Reg-ay" bisa dibilang muncul dari anggapan
bahwa reggae adalah style musik Jamaika yang berdasar musik soul
Amerika namun dengan ritem yang 'dibalik' dan jalinan bass yang
menonjol. Tema yang diangkat emang sering sekitar Rastafari, protes
politik, dan rudie (pahlawan hooligan). Bentuk yang ada sebelumnya (ska
& rocksteady) kelihatan lebih kuat pengaruh musik Afrika -
Amerika-nya walaupun permainan gitarnya juga mengisi 'lubang - lubang'
iringan yang kosong serta drum yang kompleks. Di Reggae kontemporer,
permainan drum diambil dari ritual Rastafarian yang cenderung mistis
dan sakral, karena itu temponya akan lebih kalem dan bertitik berat
pada masalah sosial, politik serta pesan manusiawi.

"Ngga asli Jamaika lho!"

Reggae
memang adalah musik unik bagi Jamaika, ironisnya akarnya berasal dari
New Orleans R&B. Nenek moyang terdekatnya, ska berasal berasal dari
New Orleans R&B yang didengar para musisi Jamaika dari siaran radio
Amrik lewat radio transistor mereka. Dengan berpedoman pada iringan
gitar pas - pasan dan putus - putusadalah interprestasi mereka akan
R&B dan mampu jadi populer di tahun 60an. Selanjutnya semasa musim
panas yang terik, merekapun kepanasan kalo musti mainin ska plus
tarinya, hasilnya lagunya diperlambat dan lahirlah Reggae. Sejak itu,
Reggae terbukti bisa jadi sekuat Blues dan memiliki kekuatan
interprestasi yang juga bisa meminjam dari Rocksteady (dulu) dan bahkan
musik Rock (sekarang). Musik Afrika pada dasarnya ada di kehidupan
sehari-hari, baik itu di jalan, bus, tempat umum, tempat kerja ato
rumah yang jadi semacam semangat saat kondisi sulit dan mampu
memberikan kekuatan dan pesan tersendiri. Hasilnya, Reggae musik bukan
cuma memberikan relaksasi, tapi juga membawa pesan cinta, damai,
kesatuan dan keseimbangan serta mampu mengendurkan ketegangan.

"It's Influences"

Saat
rekaman Jamaika telah tersebar ke seluruh dunia, sulit rasanya
menyebutkan berapa banyak genre musik popular sebesar Reggae selama dua
dekade. Hits - hits Reggae bahkan kemudian telah dikuasai oleh bintang
Rock asli mulai Eric Clapton sampai Stones hingga Clash dan Fugees.
Disamping itu, Reggae juga dianggap banyak mempengaruhi pesona tari
dunia tersendiri. Budaya 'Dancehall' Jamaika yang menonjol plus sound
system megawatt, rekaman yang eksklusif, iringan drum dan bass, dan
lantunan rap dengan iringannya telah menjadi budaya tari dan tampilan
yang luar biasa. Inovasi Reggae lainnya adalah Dub remix yang sudah
diasimilasi menjadi musik populer lainnya lebih luas lagi.