Situs Tempat Download Film Gratis Full Lengkap - Dimana saya bisa menemukan situs-situs untuk download film terbaru.. Well, pada postingan kali ini gue akan sedikit memberikan informasi seputar Situs Download Film Gratis Lengkap Barat Indonesia yang paling bagus. Kehadiran situs situs tempat download movie sangatlah digemari oleh pencinta movie mania box office maupun lokal. Untuk itu bila anda ingin mendownload sebuah Film Indonesia dan Barat Dengan Gratis alangkah baiknya anda mencoba mengunjungi situs-situs download film berikut ini.
m-cinema21
filmgratis-aja.blogspot.com
c1nema31
Kamis, 20 Desember 2012
MEMPERCEPAT KONEKSI SMARTFREN
Hampir semua jenis modem memiliki keunggulan namun pada kenyataannya tidak seperti yang dipromosikan sehingga kita tertarik untuk membelinya. Kendala yang dihadapi adalah kecepatan koneksi internet yang kita terima tidak sebanding dengan kecepatan yang diumumkan oleh perusahaan modem tersebut. Bagaimanakah solusi untuk memecahkan hal ini?
Kali ini saya akan memberikan sedikit tips pengaturan DNS Server untuk setting modem smartfren agar lebih cepat koneksinya. Simak cara setting modem smartfren berikut ini :
1. Pasang modem ke PC / Laptop anda.
2. Setelah muncul aplikasi smartfren, pilih setting.
3. Untuk modem terbaru smartfren, kamu diberikan pilihan untuk menggunakan opsi Smart (kalau kamu pake kartu smart) dan Mobile-8 (kalau kamu pake kartu Smartfren). Nah, disini, kamu bikin konfigurasi baru dengan menekan tombol “New”. Lalu isikan seperti gambar dibawah ini
4. Setelah itu klik OK.
5. Pilih Koneksi dengan setting tadi yang telah kita buat.
Disini, saya menggunakan DNS gratis dari OpenDNS.Kebanyakan dari setiap orang adalah menggunakan Google DNS.Namun, beberapa orang mengatakan bahwa OpenDNS lebih cepat dari pada Google DNS. Berikut adalah DNS gratis yang bisa kamu pakai untuk membuat browsing modem atau router lebih cepat.
Google
Google public dns server IP address:
8.8.8.8
8.8.4.4
OpenDNS
OpenDNS free dns server list / IP address:
208.67.222.222
208.67.220.220
Dnsadvantage
Dnsadvantage free dns server list:
156.154.70.1
156.154.71.1
Norton
Norton free dns server list / IP address:
198.153.192.1
198.153.194.1
ScrubIt
Public dns server address:
67.138.54.100
207.225.209.66
Selamat mencobanya ya teman-teman, jika Ada pertanyakan silakan komentar.
Terimakasih.
Kali ini saya akan memberikan sedikit tips pengaturan DNS Server untuk setting modem smartfren agar lebih cepat koneksinya. Simak cara setting modem smartfren berikut ini :
1. Pasang modem ke PC / Laptop anda.
2. Setelah muncul aplikasi smartfren, pilih setting.
3. Untuk modem terbaru smartfren, kamu diberikan pilihan untuk menggunakan opsi Smart (kalau kamu pake kartu smart) dan Mobile-8 (kalau kamu pake kartu Smartfren). Nah, disini, kamu bikin konfigurasi baru dengan menekan tombol “New”. Lalu isikan seperti gambar dibawah ini
4. Setelah itu klik OK.
5. Pilih Koneksi dengan setting tadi yang telah kita buat.
Disini, saya menggunakan DNS gratis dari OpenDNS.Kebanyakan dari setiap orang adalah menggunakan Google DNS.Namun, beberapa orang mengatakan bahwa OpenDNS lebih cepat dari pada Google DNS. Berikut adalah DNS gratis yang bisa kamu pakai untuk membuat browsing modem atau router lebih cepat.
Google public dns server IP address:
8.8.8.8
8.8.4.4
OpenDNS
OpenDNS free dns server list / IP address:
208.67.222.222
208.67.220.220
Dnsadvantage
Dnsadvantage free dns server list:
156.154.70.1
156.154.71.1
Norton
Norton free dns server list / IP address:
198.153.192.1
198.153.194.1
ScrubIt
Public dns server address:
67.138.54.100
207.225.209.66
Selamat mencobanya ya teman-teman, jika Ada pertanyakan silakan komentar.
Terimakasih.
Rabu, 19 Desember 2012
Arti Pornografi
Menurut bahasa, pornografi berasal
dari kata Yunani “porne” yang berarti perempuan jalang dan graphein berarti
menulis. Dari pengertian ini, menunjukkan bahwa objek utama dan sumber
pornografi adalah perempuan.
Dalam referensi lain, porno juga
bermakna cabul. Dari sinilah pornografi dipahami sebagai penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu
birahi.
Pornografi didefinisikan oleh Erneast
dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or
visually representing persoss or animals performing the sexual act, whetever
normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara
visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik
secara normal ataupun abnormal.
Oleh karena itu istilah pornografi
mengandung pengertian pejorative tentang hal-hal yang bersifat
sexual. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi
definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan
obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb,
masturbasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh
seseorang yang melakukannya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru
pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan
derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam
gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Kegita,
mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian ketiga kemudian menjadi
latarbelakang istilah pornoaksi, karena terkait dengan tindakan yang mengarah
pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person
yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah. Kontak seksual yang
bersifat liar dalam hal ini berarti tanpa melalui prosedur yang resmi
(pernikahan), atau dalam bahasa agama lebih dikenal dengan istilah zina.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor
44 Tahun 2008, tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Pornografi
bukanlah merupakan permasalahan yang baru. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang sangat pesat sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa setiap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak hanya menimbulkan dampak
positif saja namun juga menimbulkan dampak negatif yang mengarah kepada
meningkatnya tindak pidana atau kriminalitas, terutama tindak pidana pomografi.
Hal ini dapat kita lihat dengan adanya internet yang menyajikan situs-situs
porno, merebaknya produksi VCD pomo, juga media massa dan media elektronik yang
sering memuat berita, cerita, dan gambar-gambar yang dapat menimbulkan gairah
bagi orang yang melihatnya
Pornografi di kalangan remaja
Peran
orang tua dalam mendidik dan membimbing anak sangat penting dan tak bisa tidak,
sangat menentukan keberadaan anak tersebut di masa akan datang. Kenyataannya,
peran orang tua dewasa ini semakin berat. Betapa tidak. Hantaman era
globalisasi telah menafikan aturan yang melarang anak untuk tidak secepatnya
mengenal yang namanya pornografi atau pornoaksi. Di berbagai media, baik itu
elektronik maupun cetak, tayangan dan gambar yang mengandung unsur pornografi
'bergentayangan' tak kenal lelah menghantui anak-anak.
Berdasarkan catatan sebuah lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia,
selain menjadi negara tanpa aturan jelas tentang pornografi, Indonesia juga
mencatat rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi
pornografi terhadap anak-anak.
Kondisi seperti itu, sebenarnya telah
pula ditangkap Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Lewat
beberapa kali penelitian dan survey di lapangan, terkuak kenyataan di lapangan
yang mengetengahkan gambaran kehidupan anak-anak Indonesia menjelang remaja,
salah satunya adalah kegemaran coba-coba untuk urusan seks.
Salah satunya adalah hasil peneltian
di Provinsi Jawa Barat, di mana dari 2.880 remaja yang disurvey BKKBN usia
15-24 tahun, sedikitnya 40 persen mengaku pernah berhubungan seks sebelum
nikah.Tak hanya sampai di situ. Survey juga mencatat sedikitnya remaja usia
15-19 tahun hampir 60 persen diantaranya pernah melihat film porno dan 18,4
persen remaja putri mengaku pernah membaca buku porno. Data terakhir ini
diperoleh dari peneltian oleh sejumlah mahasiswa di Universitas Airlangga
terhadap 300 responden.
Sayangnya, banyak orang tua yang
kadangkala kecolongan soal kegemaran anak-anak mereka yang menjelang remaja ini
terhadap pornografi. Masih berdasarkan data terbaru, 25 persen anak-anak bahkan
menonton film porno di rumah sendiri, 22 persen di rumah teman dimana materinya
didapat dari VCD rental di sekitar rumah. Lebih parah lagi, kecanggihan
teknologi telepon selular telah pula dirambah pornografi. Beberapa penyelidikan
bahkan diketahui soal gambar porno yang sampai ke telepon selular atau
handphone anak-anak SD.
Bahaya lain yang mengancam anak-anak
adalah keberadaan situs porno. Inke Maris dari ASA Indonesia mengutip hasil
penelitian di Amerika bahwa setidaknya ada 28 ribu situs porno di internet pada
2000 sementara tiap pekannya hadir 2 ribuan situs porno baru.
Malangnya, di Indonesia, situasi
sedemikian tidak segera ditanggapi oleh pihak berwenang, yakni pemerintah. Hal
itu bisa dilihat dari tidak adanya regulasi yang jelas mengenai pornografi dan
pornoaksi serta hukumnya.
Berita tentang pemerkosaan, pelecehan
seksual dan kejahatan lainnya hampir setiap hari di kabarkan media massa. Belum
lagi video-video porno yang terus diproduksi, baik yang dibuat secara
profesional maupun amatir. Baik video yang memang diproduksi untuk kepentingan
komersil maupun video yang pada awalnya hanya untuk kepentingan pribadi tapi
'terpublikasikan' secara umum.
Dampak video-video tersebut sangat
luar biasa terhadap sikap dan gaya hidup masyarakat. Khususnya para generasi
muda yang akan menjadi penerus bagi kelangsungan bangsa ini kedepannya. Bisa
dibayangkan, jika para pemimpin bangsa di masa depan tersebut, saat ini sedang
gemar menonton video-video mesum. Efek dari tontonan tersebut akan berpengaruh
pada pembentukan sikap dan karakter mereka nantinya.
Agar tulisan ini tidak merembes kepada
hal yang terlalu luas, maka permasalahan yang dibahas hanya pada video mesum
porno sebagai salah satu penyebab dari hilangnya nilai-nilai moral dan budaya
anak bangsa. Kemudian, solusi yang ditawarkan hanya dibatasi pada tatanan
pendidikan anak-anak usia sekolah.
Maraknya aktivitas yang berbau seks
bebas membuat kita menjadi gamang melihat perkembangan generasi muda saat ini.
Apakah yang menjadi penyebab hal tersebut?
Setidaknya ada dua hal yang menjadi
penyebab hal tersebut dimana keduanya saling terkait satu sama lain. Penyebab
Pertama adalah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Teknologi yang semakin
modern, memungkin penggunanya untuk dapat mengakses informasi dengan sangat
cepat. Sebut saja ada video mesum terbaru yang beredar di sebuah daerah di
jawa. Maka dengan bantuan internet, video tersebut dapat tersebar luas dengan
hitungan menit kesemua daerah di seluruh nusantara ini dengan bantuan internet.
penyebaran video tersebut semakin
meluas dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth
dan dari PC ke handphone atau sebaliknya.
Pada kasus Ariel, Luna Maya dan Cut
Tari misalnya. Dengan bantuan media massa, video tersebut diunduh sebanyak 200
ribu download dalam waktu 10 hari pertama. Andai saja 200 ribu download
tersebut dilakukan oleh orang yang berbeda, berarti terdapat 200 ribu orang
yang memiliki video tersebut dari unduhan internet.
Misalkan saja, rata-rata per orang
yang mengunduh tadi juga membagikan video tersebut kepada teman nya yang lain
melalui koneksi bluetooth minimal kepada 2 orang yang berbeda, maka akan terdapat
tambahan 400 ribu orang lagi yang memiliki dan menonton video tersebut.
Berarti, sekarang ada 600 ribu orang
yang memiliki video tersebut. Bayangkan jika video tersebut beredar seperti
sistem multilevel marketing (MLM). Dan bayangkan juga jika seorang anak SMP
membanggakan kepada teman satu kelasnya bahwa ia memiliki video tersebut dan
kemudian hampir seluruh teman sekelasnya meminta copy video tersebut.
jika penyebaran informasi yang sangat
cepat terjadi untuk hal-hal yang positif, seperti penyebaran ilmu pengetahuan,
sosialisasi program pemerintah terbaru, up date penelitian terbaru dan
sebagainya.
Sehingga, teknologi tidak dapat
disalahkan apalagi dihambat perkembangannya karena justru akan merugikan
manusia itu sendiri. Yang salah adalah pengguna teknologi yakni manusia itu
sendiri. Hal ini lah yang berkaitan dengan penyebab kedua.
Penyebab kedua yang saling berkaitan
dengan penyebab pertama adalah semakin berkurang nilai nilai pendidikan moral
di setiap jenjang pendidikan formal. Mulai dari tingkat dasar sampai perguruan
tinggi. Pendidikan cenderung diarahkan kepada pencapaian kemampuan kognitif
siswa saja .
Walaupun di dalam tiga aspek
pendidikan juga terkandung ranah psikomotor dan afektif (sikap), namun tetap
saja tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan degradasi moral bangsa ini.
Lantas apakah yang menjadi penyebab ranah pendidikan afektif tersebut tidak
ampuh untuk mengatasi masalah ini?
Hal ini disebabkan karena ranah
afektif yang dimaksud adalah sikap dan minat siswa terhadap masing-masing
bidang studi yang sedang mereka pelajari. Jadi, ranah afektif yang dimaksud
bukanlah sikap moral dan nilai etika yang mampu meninggikan derajat manusia
karena keelokan budi pekerti.
Salah satu solusi yang bisa ditawarkan
adalah pendidikan moral semenjak dini dari lingkungan keluarga. Banyak orang
tua yang terjebak pada pola pendidikan yang sebenarnya justru berdampak negatif
bagi perkembangan anak-anaknya.
Orang tua mengajarkan anak-anaknya
berdemokrasi tapi tidak membekalinya dengan batasan yang wajib diketahui
mereka. Sehingga, terjadi kebablasan dalam mengartikan kebebasan berpendapat,
kebebasan bersikap, kebebasan dalam memilih tontonan yang layak, kebebasan
dalam bergaul, kebebasan memilih pakaian sesuka mereka.
Ironisnya, orang tua ber-apologi
dengan kata-kata 'biarlah, mereka kan masih muda'. Para anak-anak pun punya
jawaban ampuh ketika ditegur, 'ah ... Bapak seperti tidak pernah muda saja'.
Maka lengkaplah sudah proses 'demokrasi' dalam sebuah keluarga.
Tugas orang tua tidak hanya sekedar
memenuhi kebutuhan lahiriah saja seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan
formal. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah kebutuhan anak untuk menjadi
manusia paripurna dengan balutan budi pekerti yang menawan banyak orang juga
merupakan tanggung jawab orang tua.
Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan
pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban
manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan
setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan
menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa
dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari
pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang
menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.
Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.
Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.
Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.
Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
Kepemilikan
Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi.
Meskipun demikian, situs
porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software
antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan
peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk
tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi.
Langganan:
Postingan (Atom)